sumut

Buka Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes dan LKAD, Darma Wijaya: Pentingnya Kolaborasi Antar Pemerintahan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai

Realitasonline.id – Sergai | Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka secara resmi kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Lembaga Kerja Sama Antar Desa (LKAD) Kabupaten Sergai Tahun 2025 yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai ini diikuti sebanyak 396 peserta, terdiri atas Kepala Desa, Kasi PMD Kecamatan, Tenaga Ahli P3MD, serta pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama.

Bupati Sergai Darma Wijaya menegaskan bahwa BUMDes memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa menuju kemandirian. “BUMDes merupakan pilar penting dalam menggerakkan ekonomi desa. Pengelolaannya harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk beroperasi secara efektif dalam mendorong perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Menyala Bosku! Atlet Sambo Sumut Koleksi 3 Emas, 5 Perak, 3 Perunggu di PON Bela Diri

 

Lebih lanjut, Bupati menyoroti pentingnya implementasi Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, di mana sekurang-kurangnya 20 persen dana desa diarahkan untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes atau kelembagaan ekonomi desa.

“Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 sebagai panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang BUMDes sebagai pedoman pembinaan dan pemberdayaan lembaga ekonomi desa.

“BUMDes merupakan wadah usaha yang dibangun atas semangat kemandirian, kebersamaan, dan gotong royong antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola potensi lokal. BUMDes menjadi sentra ekonomi yang tumbuh dari desa dengan semangat ekonomi kolektif,” kata Bupati.

Baca Juga: Rico Waas: Saya ingin Medan ini Jadi Kota Kuliner Nomor 1 di Indonesia

 

Darma Wijaya juga mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 132 BUMDes di Kabupaten Sergai. Dari jumlah tersebut, 51 telah berbadan hukum dan 81 lainnya masih dalam proses pendaftaran. Selain itu, dari 17 kecamatan, terdapat 14 BUMDes Bersama yang telah berbadan hukum, sedangkan 3 lainnya masih dalam proses penerbitan.

“Untuk BUMDes dan BUMDes Bersama yang belum memiliki badan hukum, saya berharap agar segera menyelesaikan proses pendaftarannya,” imbaunya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB