RAT juga mengakui membeli laptop yang ditawarkan karena akan digunakan anaknya untuk belajar. Selama ini tersangka RAT tidak sanggup membeli laptop karena uangnya tidak cukup.
Sedangkan dalam kasus Heri Surya Darma Bakti Purba segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.
"Pelaku pencuriannya tetap kita sidangkan, karena kerugian korban cukup besar," kata Munawal.
Dalam kasus pencurian, akan disidangkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Fathur Roji. (RH)