Awal Tahun 2026, Kajari Simalungun Tuntaskan Perkara Melalui Restoratif Justice

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 12 Januari 2026 | 16:57 WIB
Kajari Simalungun Munawal Hadi menyaksikan korban dan tersangka berdamai (Realitasonline.id/RH)
Kajari Simalungun Munawal Hadi menyaksikan korban dan tersangka berdamai (Realitasonline.id/RH)

RAT juga mengakui membeli laptop yang ditawarkan karena akan digunakan anaknya untuk belajar. Selama ini tersangka RAT tidak sanggup membeli laptop karena uangnya tidak cukup.

Sedangkan dalam kasus Heri Surya Darma Bakti Purba segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

"Pelaku pencuriannya tetap kita sidangkan, karena kerugian korban cukup besar," kata Munawal.

Dalam kasus pencurian, akan disidangkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Fathur Roji. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X