Realitasonline.id - Simalungun | Perdana di tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice (Keadilan Restoratif ), perkara penadahan.
Usulan Restoratif Justice (RJ) itu telah disetujui Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH MHum. Korban dan tersangka sudah sepakat berdamai.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidsus M Reza Dharmawan kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Munawal, ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah dilaksanakan secara virtual di kantor Kejari Simalungun Jalan Asahan Kecamatan Siantar bersama Kajatisu Harli Siregar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely.
Baca Juga: Gus Irawan Pasaribu Hadiri Aksi Tanam Sejuta Pohon Aren di Tapanuli Utara
Hasilnya, kata Munawal, Kajatisu menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RAT. Tersangka dalam kasus penadahan, melanggar Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 /1946 Jo. pasal 591 Huruf (a) UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp.900.000.-
Secara singkat Kajari menjelaskan peran tersangka yang bermula pada hari Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib, di rumah saksi korban Irma Sari Damanik di Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Simalungun.
Dimana Heri Surya Darma Bakti Purba (tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pencurian atas barang barang milik korban, berupa hape, laptop, perhiasan dan uang tunai. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Ekonomi Pasar di Wilayah Tengah Aceh
Kemudian laptop hasil curian ditawarkan kepada tersangka RAT, dan dibayar Rp.500 ribu. Padahal laptop tersebut harganya 3,8 juta.
Tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa laptop tersebut hasil curian. Karena menurut pengakuan Hery, laptop yang dijual adalah milik adiknya yang sudah rusak.