sumut

Resmi Inkrah, PDAM Tirta Nauli Sibolga Menang Sengketa Lahan WTP Sumber Air Sarudik hingga Mahkamah Agung

Selasa, 27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Water Treatment Plant (WTP) Sumber Air Sarudik di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Realitasonline.id.Dok)

Realitasonline.id – Sibolga | Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga akhirnya menangkan gugatan terkait lahan WTP Sumber Sarudik di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 1,5 tahun.

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan penggugat melalui Putusan Kasasi Nomor 6364 K/PDT/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dengan putusan ini, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Perumda Tirta Nauli juga telah memenangkan perkara yang sama atas gugatan salah seorang warga Sarudikdi tingkat Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Syukri Penarik Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kejari Sibolga, Kasidatun Kejari Sibolga, serta Bagian Hukum Pemko Sibolga yang telah mendampingi dan memberikan bantuan hukum hingga perkara ini tuntas dan memiliki kepastian hukum tetap,” ujar Khairunnas, Selasa (27/1/2026).

Khairunnas menegaskan, keberadaan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sumber Sarudik memiliki nilai historis dan strategis bagi pelayanan air bersih di Kota Sibolga.

Baca Juga: Menteri PUPR Turun Langsung ke Sibolga, Akses Jalan Logistik Terus Dikebut

Ia menjelaskan bahwa instalasi air minum pertama di Kota Sibolga dibangun oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1928.

Hingga kini, bangunan reservoir peninggalan Belanda tersebut masih berdiri kokoh dan tetap digunakan untuk menunjang distribusi air bersih kepada masyarakat.

“Awalnya instalasi air minum ini dibangun untuk kepentingan bangsa Belanda dan kaum bangsawan. Setelah Indonesia merdeka, pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga,” jelasnya.

Baca Juga: Pemko Sibolga Terima Kunjungan PT SMI, Bahas Penanganan Pascabencana dan Restrukturisasi Keuangan

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih, pengelolaan air minum di Sibolga terus mengalami penyesuaian regulasi. Pemerintah Kota Sibolga kemudian menerbitkan Perda Nomor 16 Tahun 1980 tentang peleburan Dinas Air Minum menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Sibolga.

Regulasi tersebut selanjutnya diperbarui melalui Perda Nomor 10 Tahun 1993, Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011, hingga terakhir Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB