Khairunnas menambahkan, kemenangan hukum ini menjadi momentum penting bagi Perumda Tirta Nauli untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga dan sekitarnya, khususnya wilayah Sarudik dan Tapanuli Tengah.
“Putusan ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Ini kepentingan publik yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (PS)