Sejalan dengan hal tersebut, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap
berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, seperti penipuan daring (scam),
phishing, pinjaman online ilegal, investasi ilegal, serta judi online.
Untuk memperkuat pelindungan konsumen, OJK bersama kementerian, otoritas, dan
lembaga terkait telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK). (Hizad)