Realitasonline.id - Tanah Karo | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini memperagakan 17 adegan, diperankan tersangka berinisial S (33 tahun).
Selain itu, rekonstruksi melibatkan empat orang saksi serta satu orang pemeran pengganti korban.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pusat Pasar Medan di Periksa Satgas Pangan Polda Sumut dan Bapanas
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, menjelaskan rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta yang diperoleh penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang,” ujar AKP Eriks R, Kamis(5/2), di Mapolres.
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, serta disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Jaksa Randa M. Tarigan, dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan secara langsung peristiwa penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik juga pmelakukan pendalaman pada sejumlah adegan krusial yang berkaitan dengan penggunaan senjata angin jenis gejluk sebagai alat yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektifdan transparan.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eriks R.
Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Ogek Tanjung)