Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, kepada warga Kota Padangsidimpuan.
Kali ini, tujuh warga Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, menerina penyerahan sertifikat PTSL, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, Rabu (5/2/2026).
Agustina Harahap, mengatakan, penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Disebutkannya, program PTSL merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Putus Rantai Tengkulak, Permodalan KUR dan Serapan Bulog bagi Petani Jagung di Fasilitasi Polri
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga.
" Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir potensi sengketa tanah, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan bernilai ekonomi, " ujarnya
Masyarakat Desa Simatohir yang menerima sertifikat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Kantah Kota Padangsidimpuan.
Mereka menilai program PTSL sangat membantu dalam memberikan kepastian status hukum atas tanah yang dimiliki.
“ Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas penyerahan sertigikat ini. Dengan adanya sertipikat PTSL, kami merasa lebih tenang karena status tanah kami sudah jelas secara hukum, " kata perwakilan warga.(RI)