Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun lakukan sosialisasi Penerangan Hukum dalam upaya menekan angka kriminalitas, memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum PTPN.
Penerangan hukum dengan tema "Sosialisasi Pelayanan Hukum terkait Tindak Pidana Pencurian di sekitar areal perkebunan", dilaksanakan di Wisma PTPN IV Dolok Ilir, Kamis (5/2/2026).
Paparan disampaikan Alvonso Manihuruk, (Kasi Datun) dan Yudhi Saputra, (Kasi Intel sekaligus Plh.Kasi Pidum).
Yudhi Saputra, dalam paparannya, menekankan pencurian di area perkebunan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Terkait KUR
Juga pasal 107 Jo. Pasal 55 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- Pasal 111 Jo. Pasal 78 perihal Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,-
Selain fokus pada penindakan pidana, Kejari Simalungun melalui seksi Intelijen juga memperkenalkan program unggulan "Jaksa Jaga Desa".
"Program ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan nyata bagi perangkat desa," jelas Yudhi.
Tujuan utamanya adalah, membantu desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran guna menghindari jeratan hukum.
Memberikan ruang bagi perangkat desa untuk berkonsultasi mengenai kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Kami ingin hadir sebagai mitra bagi desa. Dengan program Jaksa Jaga Desa, kami berharap dapat menciptakan iklim pemerintahan desa yang bersih, sehingga pembangunan di Kabupaten Simalungun dapat berjalan maksimal tanpa hambatan hukum," ujar Yudhi.
Baca Juga: Sekber Gokesu Serukan, TPL Tutup Jangan Hanya Ganti Baju
Kasi Datun Alvonso Manihuruk, dalam kesempatan itu mengimbau pentingnya peran aktif pemerintah desa.
"Partisipasi desa sangat krusial dalam menurunkan angka pencurian di kebun Dolok Ilir. Kami telah berkoordinasi bahwa desa-desa yang berhasil menekan angka pencurian sawit secara signifikan akan dibantu untuk mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN IV," ujar Alvonso.