Realitasonline.id - Humbahas | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terima opini dengan kategori kualitas ‘Sedang’ untuk pelayanan publik diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provsu Herdensi SSos MSP, di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Selasa (24/2/2026).
Penilaian tadi mencakup mal-administrasi penyelenggaraan sejumlah unit layanan, diantaranya, Dinas Pendidikan, RSUD Doloksanggul dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Herdensi berharap hasil penilaian tadi dapat menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami tekankan pentingnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang semakin baik dan bebas dari praktik maladministrasi,” katanya.
Baca Juga: Pascabencana, Bobby Nasution Jamin Pelayanan Publik di Daerah Tetap Aktif
Sementara itu, opini dengan kategori kualitas sedang tadi mencakup penilaian sejumlah unit layanan, di antaranya Dinas Pendidikan, RSUD Doloksanggul dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Pada kegiatan penyerahan opini tadi pemkab Humbahas diwakili oleh Sekda Chiristison Rudianto Marbun, didampingi Kepala Bagian Organisasi Posma Simanullang.
“Pemkab Humbahas berkomitmen melalui hasil opini tersebut untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal, serta penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah. Konsistensi pelayanan yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan akan menjadi fokus perhatian Pemkab Humbahas,” pungkas Chiristison.
Kegiatan penyampaian opini tersebut turut dihadiri Wagubsu, Wakapoldasu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut beserta jajaran, para Bupati dan Wali Kota, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerima hasil Opini. (TAN)