Nilai 81,52 Bukan Angka Main-Main, Asahan Kantongi Opini Ombudsman Tanpa Maladministrasi

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 25 Februari 2026 | 07:08 WIB
 Pemerintah Asahan saat menghadiri kegiatan penilaian mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemerintah Asahan saat menghadiri kegiatan penilaian mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Realitasonline.id – Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2025).

Dalam rekapitulasi penilaian, Pemerintah Kabupaten Asahan meraih nilai akhir 81,52. Kategori yang diperoleh adalah kualitas pelayanan “Baik” dengan tingkat kepatuhan “Tinggi”.

Penilaian pelayanan publik itu mencakup sejumlah unit layanan strategis. Di antaranya Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang, dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.

 

Baca Juga: Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Asahan Siap Keliling 104 Masjid dan Mushala

 

Kegiatan penyampaian opini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, para Bupati dan Wali Kota, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan penerima penghargaan.

 

Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang hadir bersama jajaran terkait.

 

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut opini Ombudsman RI tersebut sebagai pengakuan atas upaya perbaikan pelayanan publik yang terus dilakukan.

Baca Juga: Mewakili Ketua PW GP Ansor Sumut, Adlin Tambunan Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sumut

 

Capaian ini dinilai menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal, serta penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X