Realitasonline.id - Simalungun | Polisi Resort (Polres) Simalungun melalui satuan lalu lintas (Satlantas) menertibkan sejumlah angkutan umum di wilayah hukum Polres Simalungun, Selasa (14/4/2026), tepatnya di jalan lintas Siantar-Parapat Kecamatan Jorlang Hataran.
Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Kapolres Simalungun agar masyarakat tertib berlalu lintas, khususnya angkutan umum tidak menaikkan penumpang diatas kap kendaraan.
Demikian disampaikan Ipda Ganda Damanik saat memimpin operasi penertiban. "Penertiban lalu lintas ini, untuk meminimalisir kecelakaan lalin di jalan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Simalungun," katanya.
Baca Juga: Kapolres Samosir Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMA/SMK HKBP Pangururan
Tim Satlantas terjun langsung mengedukasi dan menertibkan angkutan umum agar tidak menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat berbahaya dan rawan lalin.
Dikatakannya, tugas penertiban lebih banyak melakukan himbauan kepada pengemudi dan edukasi tentang lalu lintas bukan penindakan.
Harapannya, masyarakat pengemudi bisa bekerjasama untuk mentaati aturan lalin. Sehingga kecelakaan dapat dihindari atau setidaknya meminimalisir terjadinya laka lantas.
Ganda Damanik juga mengatakan, penertiban akan terus berlanjut di beberapa lokasi jalan di Wilayah Kabupaten Simalungun. Operasi penertiban tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Seperti diungkapkan Ambarita, sudah pas yang dilakukan Tim Lantas Polres Simalungun.
Alasannya, sudah banyak kita lihat penumpang khususy dalam anak anak sekolah yang naik diatas kap mobil angkutan umum. Tentu saja hal tersebut sangat membahayakan. "Apalagi supir angkutannya tak peduli dengan kecepatan tinggi meski ada penumpang diatas kap," katanya.
Baca Juga: Merah Putih di Jalanan. Tumbuhkan Nasionalisme Lewat Tertib Berlalu Lintas
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama sama mentaati aturan kali demi keselamatan bersama. (SS)