Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital dalam PMBM akan terus dioptimalkan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat serta meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan dalam proses seleksi.
Dalam komitmen bersama tersebut, seluruh satuan kerja bersepakat untuk melaksanakan PMBM sesuai regulasi yang berlaku, menjamin keterbukaan informasi kepada Masyarakat, mengedepankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi, serta menolak segala bentuk kecurangan, gratifikasi, dan praktik pungutan liar.
Selain itu, Kanwil Kemenag Sumut juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan PMBM. Digitalisasi sistem pendaftaran diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan transparansi proses seleksi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara yang hadir mewakili lembaga pengawas eksternal turut memberikan arahan yang diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom.
Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan PMBM yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan bebas maladministrasi.
Ia menyampaikan bahwa seluruh panitia dan pihak terkait harus memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penerimaan, seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik pungutan liar.
Baca Juga: Danau Sijabut Digeber Jelang Lomba PHBS Sumut, PKK Asahan : Jangan Cuma Bersih Saat Dinilai
Ia juga mendorong agar mekanisme pengaduan masyarakat dibuka secara luas, mudah diakses, dan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
“Komitmen yang telah dinyatakan hari ini harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan untuk memastikan PMBM berlangsung sesuai prinsip good governance,” ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PMBM.(IW)