"Selama ini di masyarakat kalau sudah ada surat dari desa dan camat berbentuk akta jual beli tanah sudah cukup, padahal dokumen sesungguhnya adalah sertifikat, karena ini menjelaskan tentang kepemilikan tanah," ungkap Alwi. (HG)
"Selama ini di masyarakat kalau sudah ada surat dari desa dan camat berbentuk akta jual beli tanah sudah cukup, padahal dokumen sesungguhnya adalah sertifikat, karena ini menjelaskan tentang kepemilikan tanah," ungkap Alwi. (HG)