Jaksa Masuk Desa Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum

photo author
[email protected], Realitas Online
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

"Selama ini di masyarakat kalau sudah ada surat dari desa dan camat berbentuk akta jual beli tanah sudah cukup, padahal dokumen sesungguhnya adalah sertifikat, karena ini menjelaskan tentang kepemilikan tanah," ungkap Alwi. (HG)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X