Restorative Justice dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2001 menyebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, dengan pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum.
Mendasari peraturan Kapolri inilah , polres Tapanuli Utara dalam penyelesaian konflik hukum dengan jalan memediasi antara tersangka dengan korban.(berdamai tanpa proses hukum).
"Dua kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Taput akhirnya diselesaikan melalui restorative justice",kata Kasi Humas Polres Taput,Walpon Baringbing ke media.
Kedua kasus yang dilakukan Restorative Justice adalah kasus penganiayaan yang saling melapor antara Sardo Tambunan ( 31 ) dan Pahodden Tambunan ( 48 ) penduduk Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput.
Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Taput, setelah keduanya berkelahi Rabu ( 25/5/2022 ) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu.