Kasus Perkelahian Berdamai di Polres Taput

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 13 Juli 2022 | 22:44 WIB
Kedua pihak pengadu akhirnya berdamai di Mapolres Taput .(foto ist/Realitasonline)
Kedua pihak pengadu akhirnya berdamai di Mapolres Taput .(foto ist/Realitasonline)

 Dalam perkelahian, keduanya  melibatkan orang lain yakni Geovanny Tambunan ( 18 ) dan Normal Tambunan (64 ) masih  warga yang sama.

Sebut Walpon , Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya.

Kemudian Pahodden Tambunan juga melapor dan melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan.

Hasil proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Taput, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan.

 Sementara hasil pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik Polres menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.

 Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus tersebut, kedua  belah pihak sepakat justru sepakat menempuh perdamaian. 

Nah ,berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kedua belah pihak kepada penyidik, kemudian oleh penyidik Sat Reskrim  melakukan gelar perkara" sebut Walpon.

Hasilnya disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan proses pengaduan keduanya dihentikan penyidikannya, tutup Kasi Humas Polres Taput.(MN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X