Dalam perkelahian, keduanya melibatkan orang lain yakni Geovanny Tambunan ( 18 ) dan Normal Tambunan (64 ) masih warga yang sama.
Sebut Walpon , Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya.
Kemudian Pahodden Tambunan juga melapor dan melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan.
Hasil proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Taput, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan.
Sementara hasil pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik Polres menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus tersebut, kedua belah pihak sepakat justru sepakat menempuh perdamaian.
Nah ,berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kedua belah pihak kepada penyidik, kemudian oleh penyidik Sat Reskrim melakukan gelar perkara" sebut Walpon.
Hasilnya disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan proses pengaduan keduanya dihentikan penyidikannya, tutup Kasi Humas Polres Taput.(MN)