sumut

Hingga Pendaftaran Bacalek Ditutup, Ini nama Parpol Resmi Mendaftar ke KPU Paluta

Senin, 15 Mei 2023 | 18:43 WIB
KPU Paluta didampingi Bawaslu secara resmi menutup pendaftaran Bacaleg (Realitasonline.id/ASR)

 

Paluta - Realitasonline.id | Pendaftaran pengajuan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 ditutup KPU secara resmi, Minggu (14/5/2023), hanya satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Paluta hingga batas akhir pendaftaran.

Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap didampingi jajaran komisioner KPU Paluta, diantaranya Herisal Lubis, Muhammad Nafsir Rambe, Yusran Harahap dan Lidiyawati Harahap, serta komisioner Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan menyebutkan, dari 15 parpol peserta pemilu hanya 14 parpol mendaftar.

Baca Juga: Polres Tapsel Amankan Arus Lalu Lintas Pra Evakuasi Truk CPO Terjun Ke Jurang

Dia menyebutkan, dari 14 parpol yang mendaftar, 13 Parpol daftar melalui Sistim informasi pencalonan (Silon) serta menyerahkan dokumen fisik dan dinyatakan lengkap dan diterima. Sedangkan satu Parpol lagi melakukan pendaftaran pengajuan Bacaleg dengan dokumen fisik dan dokumen secara digital belum menggunakan silon, namun diterima berdasarkan ketentuan surat dinas ketua KPU RI nomor 476 tahun 2023.

"Untuk dokumen pengajuan digitalnya, wajib mengunggah berkas persyaratan bacaleg, melalui Silon dalam waktu 2x24 jam setelah pengajuan berkas persyaratan bentuk fisik diterima. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak diunggah, berkas persyaratan tidak akan diikutkan dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg nantinya,” terangnya.

Baca Juga: Jalan Rusak Di Batu Jomba Sipirok Ancam Keselamatan Warga, Polres Tapsel Langsung Turun

Sementara itu, salah satu Parpol tidak melakukan pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg dan tidak akan ikut dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg, serta dinyatakan tidak memiliki Bacaleg di Kabupaten Paluta pada Pemilu 2024, yaitu Partai Garuda.

Partai politik yang mendaftar telah mengajukan berkas menggunakan silon dan sudah diverifikasi KPU Paluta, katanya, ada 14 Parpol, yaitu - Partai Nasdem, PAN, PDIP, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai Gerindra, PPP, PBB, Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Perindo.

Baca Juga: Wisata Mangrove Tanjung Rejo Satu-satunya di Deli Serdang tapi Terabaikan

Sedangkan Partai Gelora Indonesia, melakukan pendaftaran pengajuan Bacaleg dengan dokumen fisik dan dokumen secara digital belum menggunakan silon, namun diterima berdasarkan ketentuan surat dinas ketua KPU RI nomor 476 tahun 2023.

“Selanjutnya, Kita akan memasuki tahapan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi Bacaleg yang diajukan parpol,” pungkasnya. (ASR)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB