sumut

Karcis Retribusi Bapeda Diduga Salahi Aturan, Usaha Galian C Ilegal Tetap Dikutip

Jumat, 16 Juni 2023 | 13:23 WIB
Pos pengutipan retribusi (atas) dilakukan terhadap truk-truk yang mengankut material dari hasil Galian C baik legal maupun ilegal di Desa Pertumbukan, (Realitasonline.id/MA)

 

Langkat - Realitasonline.id | Kebijakan kutipan karcis retribusi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Langkat kepada pemilik Galian C diduga menyalahi aturan, karena tidak hanya dikutip terhadap Galian C legal, tapi juga yang ilegal di Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Informasi berhasil diperoleh, dari beberapa lokasi Galian C yang ada di Desa Pertumbukan, dua diantaranya diduga ilegal karena sudah mati izinnya, tapi petugas Bapeda tidak peduli dan tetap mengutip uang retribusi dari lokasi Galian C baik yang berizin maupun tak berizin.

"Kami minta aparat kepolisian untuk menyelidikinya. Apakah bisa petugas minta uang retribusi kepada pemilik usaha Galian yang Ilegal. Seharusnya tidak boleh," kata Norman Ginting SE, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Realisasi Dana Desa Di Kecamatan Deleng Pokhkison Agara Menyimpan Segudang Masalah

Norman juga menyoroti tentang keberadaan dua lokasi Galian C Ilegal yang masih bebas beroperasi di Desa Pertumbukan, karena meski sudah tau ada lokasi Galian C ilegal, tapi tidak diambil tindakan, bahkan petugas justru diam.

"Apa karena ingin memungut retribusi makanya didiamkan saja, meskipun sudah tau kalau lokasi Galian C itu ilegal. Apakah boleh begitu," tanya Norman heran seraya menilai, pungutan retribusi dengan cara mengambil karcis dari para sopir, diduga hanya akal-akalan petugas saja supaya tidak disebut pemungut pungli.

Seharusnya, kata Norman, petugas tidak dibenarkan melakukan pengutipan karcis di pinggir jalan kepada para sopir. Kalau memang retribusi dibebankan kepada pemilik Galian C, seharusnya petugas sendiri yang datangi kesana untuk memungut retribusi.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Agara Amankan 1002 Gram Sabu dari Bandar Narkoba

"Padahal ujung-ujungnya tetap saja uang sopir yang dimintai sama pemilik galian untuk bayarkan retribusi karcis tersebut. Kalau gak gitu sopir gak diberi muatan sama pemilik Galian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan karcis sebagai biaya kutipan retribusi senilai Rp32 ribu oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Langkat dari pemilik Galian C melalui sopir angkutan pasir di Desa Pertumbukan, sempat dipersoalkan.

Pasalnya, sopir angkutan mengaku ujung-ujungnya tetap mereka yang dimintai untuk membayar karcis kutipan retribusi senilai Rp32 ribu oleh pemilik Galian C. Kondisi ini membuat para sopir harus memutar otak mencari uang untuk membayar karcis tersebut. Terkadang mereka harus merelakan uang makannya demi bisa membayar karcis tersebut.

Baca Juga: Di Ajang PENAS Padang 10 Pengurus KTNA se Sumut Silaturrahmi Dengan Syahrul Pasaribu

"Jelas aja kami sangat keberatan, kalau diminta sampai segitu. Kalau gaji kami berapalah, sedangkan dari bos tidak ada dikasi," kata Jhon (45) salah seorang sopir saat ditemui di Desa Pertumbukan, Senin (12/6/2023).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB