sumut

Koperasi Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman

Jumat, 14 Juli 2023 | 10:00 WIB
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu diwakili Sekdakab Sofyan Adil, bertindak sebagai Irup pada upacara Harkonas ke 76 tahun 2023 di lapangan Parade Perkantoran Pemerintahan Tapsel di Sipirok, Rabu (12/7/2023) (Realitasonline/Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sofyan Adil, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada upacara Hari Koperasi Nasional (Harkonas) ke 76 tahun 2023 di lapangan Parade Perkantoran Pemerintahan Tapsel di Sipirok, Rabu (12/7/2023).

Upacara tersebut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapsel, para Kabag dan seluruh pegawai Pemkab Tapsel.

Dalam pidato Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki yang dibacakan Sekdakab Tapsel Sofyan Adil menyampaikan, untuk mensejahterakan anggota koperasi harus menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

Baca Juga: Pimpin Lat Pra Operasi Patuh Toba 2023, Kapolres Tapsel: Turunkan Angka Pelanggaran, Kecelakaan Lalu Lintas

"Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan, " tuturnya.

Disebutkannya, saat ini pemerintah tengah fokus kepada pengembangan koperasi pada sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan.

"Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut, " jelas Sofyan.

Baca Juga: Malam Kesenian dan Budaya Kota Padangsidimpuan di PRSU Pukau Pengunjung, Irsan: Kita Jaga Kelestariannya

Sementara landasan hukum yang kuat sangat diperlukan oleh seluruh pihak sebagai pegangan untuk memajukan koperasi di Indonesia. Yang mana pada saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan harapan koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

"Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah undang-undang tersebut disahkan, " tutupnya. (RI)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB