sumut

Parpol Dihimbau Patuhi Tahapan Pemilu, Panwaslu : Jangan Terburu-buru Berkampanye

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Andi Siregar beri arahan pada sekolah (Realitasonline.id/tansir)

Humbahas - Realitasonline.id | Partai Politik (Parpol) beserta tim suksesnya (Timses) dihimbau agar taat dan mematuhi tahapan pemilu yang sudah ditetapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Himbauan ini disampaikan Ketua Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Andi Siregar, Selasa (29/8/2023) di Kantor Panwaslu di Desa Pargaulan Lintongnihuta.

Andi menegaskan, PKPU No 3 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU No 7 Tahun 2017 dan telah diubah dengan PP Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merupakan landasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Pastikan Tahapan Berjalan Baik, Panitia Pilkades Paluta Monitoring Ke Sejumlah Kecamatan

Dijelaskannya, PKPU 3 Tahun 2022 secara jelas diatur 11 tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, mulai dari perencanaan maupun program hingga pada penetapan hasil Pemilihan Umum. PKPU tersebut juga telah mengatur masa kampanye kepada peserta Pemilu yang dimulai pada November 2023 sampai dengan Februari 2024.

Dia minta Parpol peserta Pemilu khususnya di Kecamatan Lintongnihuta jangan terburu-buru berkampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atapun Bacapres yang akan diusung masing-masing Parpol pada Pemilu Serentak 2024.

"Sosialisasi sah-sah saja namun jangan mengabaikan aspek estetika kota dan fasilitas umum. Jangan juga kebablasan berkampanye atau menyampaikan ajakan, menyampaikan visi-misi yang disertai tanda coblos nomor urut pada gambar baliho maupun spanduk,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Deli Serdang, Dedi Syahputra Didoakan Warga Terpilih Kembali

Andi menambahkan, meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu di Kecamatan Lintongnihuta, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara preventif dan melayangkan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu di Kecamatan Lintongnihuta.

Dikatakannya, dari inventarisir data jumlah baliho maupun spanduk atau atribut Parpol peserta Pemilu, di Kecamatan Lintongnihuta sebanyak 142 lebih. Baliho maupun spanduk tersebut mayoritas dari Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Bacapres masing-masing parpol perserta Pemilu.

"Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah, sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” tukasnya.

Baca Juga: Pengajian Akbar Majelis Taklim Perempuan IPHI, Ijeck Mohon Maaf Selama Menjabat Wagubsu Tak Banyak Berbuat

Lebih lanjut, Andi juga meminta ASN di wilayah Kecamatan Lintongnihuta agar tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Netralitas dimaksud, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun pada pemilu 2024. Asas netralitas diamanatkan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (TAN)  

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB