Blangpidie - Realitasonline.id | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) berinisial M ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dugaan terjerat tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun anggaran 2017-2020.
M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu.
Bahkan saat ini, tersangka M telah ditahan pihak Kejaksaan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Print-226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 di Lapas Kelas II Blangpidie untuk 20 hari kedepan.
Baca Juga: Selamat! Tagor Dumora Kembali Pimpin KPU Kota Padangsidimpuan
Kajari Abdya, Heru Widjadmiko Rabu (1/11) melalui siaran pers yang diterima wartawan membenarkan penetapan tersangka M atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Alsintan pada Distanpan Abdya.
"Jadi saat ini tersangka M telah kita titipkan (tahan) di Lapas Kelas II Blangpidie untuk 20 hari kedepan. Penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif yang dikuatirkan tersangka akan melarikan diri dan hilangnya barang bukti," kata Kajari Heru.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Penyidik Kejari Abdya menemukan adanya estimasi perhitungan kerugian mencapai Rp695.435.000.
Baca Juga: Dilepas Sekda, Kontingen Pramuka Padangsidimpuan Berangkat ke Perkemahan Kaldera Toba III
Tersangka M diduga menyalahgunakan anggaran hasil biaya sewa yang tidak sesuai peruntukannya seperti setoran PAD, biaya perawatan dan jasa pengelola UPJA.
Kemudian, perkiraan tersebut muncul pasca adanya temuan kerusakan Alsintan diantaranya 39 unit traktor 4WD dan 19 unit Harvester Combine sesuai hasil pengamatan, penelitian lapangan dan pengecekan komponen utama.
Bahkan pihak penyidik juga membawa ahli teknik mesin sekira tanggal 23 Oktober 2023 lalu di Gudang BBU Alue Penawa Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Baca Juga: Papan Bunga 'Copot Kanit Reskrim Polsek Medan Timur' Terpampang di Depan Polrestabes Medan, Ada Apa?
Kajari Heru merincikan, bahwa dari 39 unit Traktor 4WD itu, ada 37 unit dalam kondisi rusak berat hingga tidak bisa difungsikan bahkan diantaranya ada tiga unit tidak bermesin. Sementara dua (2) unitnya lagi masih bisa beroperasi tapi tidak maksimal.