Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, para pengungsi Rohingya umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19
"Untuk keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang," kata Joko.
Diketahui Polda Aceh sejak T16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023 telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. (ZUF)