Wartawan Media Online di Bireuen Alami Kekerasan Pengancaman, PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 16:40 WIB
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin desak Polisi usut tuntas laporan pengancaman terhadap wartawan di Bireuen. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin desak Polisi usut tuntas laporan pengancaman terhadap wartawan di Bireuen. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | BANDA ACEH - PWI Aceh minta pihak kepolisian usut tuntas laporan pengacaman yang dialami wartawan media online Dialeksis dari Bireuen Aceh.

Laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis dari Bireuen Aceh telah disampaikan Fajrizal (Fajri Bugak) kepada Polisi.

PWI Aceh berharap Polisi respon cepat untuk usut tuntas laporan pengancaman yang dialami wartawan media online tersebut agar terungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Peluang Langka! Toyota Innova Tipe G 2.5 2010 Bekas, Hanya Rp 165 Juta: Cek and Review Sebelum Membeli, Dapatkan Penawaran Terbaik!

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke Polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terhadap pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Begini Ini Kebiasaan Orang Indonesia yang Bahayakan Penumpang, Polres Abdya Keluarkan Teguran Keras

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya, tegasnya.

Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Seperti diberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinisial Tf, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

Tf yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X