Perlu diketahui pencabutan status 17 bandara dari kategori internasional ke domestik sebetulnya kelanjutan dari wacana pemerintah khususnya Kementerian BUMN.
Pada tahun 2023, Kementrian BUMN hendak memangkas jumlah bandara internasional di seluruh Indonesia dari yang jumlahnya 34 menjadi 15.
Pemangkasan itu dilakukan untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri. (AY)