Dalam menyusun persyaratan usulan badan hukum ke Menkumham, akan didampingi oleh, Atini, Ketua Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Aceh Tengah.
Sebagai rekomendasi akhir pada musyawarah itu adalah, pertama, ditandatanganinya Berita Acara yang berkaitan dengan aturan operasional Bumdesma. Kedua, terbentuknya susunan Struktur oraganisasi dengan manejernya, Fajri, Sekretaris Ahlan Nadi, dan Bendahara, Maya Hilma. (ADI)