Aduh! Pejabat status Plt di RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Boleh Menerima Uang Jasa

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 3 November 2024 | 06:46 WIB
Direktur RSUD dr Fauziah dr Mukhtar. (Realitasonline.id/Dok)
Direktur RSUD dr Fauziah dr Mukhtar. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - BIREUEN l Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan struktural status Pelaksana tugas (Plt) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen dikabarkan tidak boleh menerima uang jasa (tunjangan).

"Seperti halnya Plt Kabid Penunjang RSUD dr Fauziah Bireuen sudah delapan bulan bekerja tidak diberikan uang jasa seperti pejabat struktural yang definitif, ujar sumber beberapa hari lalu.

Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Mukhtar yang ditanya wartawan Realitasonline.id di Kampus Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Bireuen, Sabtu (2/11/2024), mengatakan sesuai informasi dari Kabag Umum Rumah Sakit memang yang bukan pejabat definitif tidak boleh menerima uang jasa.

Baca Juga: Jubir Prabowo Dahnil Anzhar Simanjuntak Kirim Testimoni Ajak Dukung Paslon 03 di Pilkada Abdya 2024

"Tapi saya juga belum menemukan aturan yang melarang dan membolehkan Plt menerima uang jasa. Untuk kejelasannya boleh ditanyakan langsung kepada Kabag Umum," kata direktur yang kerap disapa Abi.

Kata Abi, posisi Kabid Penunjang RSU dr Fauziah Bireuen sudah 8 bulan dijabat oleh Muzakir dengan status Plt.

Selama itu pula, sebut Direktur RSUD itu Muzakir tidak mendapatkan penghasilan di luar gaji pokoknya.

Baca Juga: Semarak Balap liar di Jawa Tengah, Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito Angkat Bicara

"Kadang - kadang jatah (jasa) saya, saya berikan untuk dia (Muzakir)," sebut Abi.

Ditanya jabatan struktural yang kosong sampai saat ini, menurut Abi, ada lima yang belum dilantik pejabat definitif.

Abi juga memaparkan Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Penunjang (Eselon III.a) sudah pensiun pada 31 Oktober 2024 dan belum ada pengganti.

Baca Juga: Jadi Idola Baru Kehadiran Gus Irawan Pasaribu Selalu Dinantikan Warga Tapsel

"Saya (masih) menunggu Pak Pj Bupati, apa dilantik yang baru atau ditunjuk Plt juga. Kemudian Kabid Penunjang saat ini dijabat oleh Plt dan ada 3 posisi analis (setara Eselon IV) tidak boleh diisi oleh Plt, karena harus sesuai kompetensinya," paparnya.

Sementara Kepala Bagian Umum yang membidangi hukum pada RSUD dr Fauziah Bireuen, Munanda Surfani, dihubungi melalui telepon seluler untuk keperluan konfirmasi belum tersambung. (AJ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X