Realitasonline.id - Abdya | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan pasangan Safaruddin-Zaman Akli sebagai pemenang dalam Pilkada 2024 di kabupaten setempat.
Penetapan pasangan nomor urut 03 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Abdya terpilih Pilkada 2024 lalu itu, berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung DPRK setempat, Kamis (9/1/2024) siang.
Pada kesempatan itu juga turut hadir Pj Bupati Abdya Sunawardi, Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, Ketua PN Blangpidie Manawwar Hamidi dan unsur Forkompinda terkait lainnya, Panwaslih, perwakilan partai politik pengusung dan pendukung, tim pemenangan serta undangan lainnya. Yang teristimewa hadir Bupati dan Wakil Bupati Abdya terpilih Safaruddin-Zaman Akli.
Ketua KIP Abdya, Iswandi menyampaikan dengan digelarnya rapat pleno secara terbuka untuk umum, penetapan Paslon terpilih secara sah, bertada bahwa telah rampungnya rangkaian proses Pilkada Abdya tahun 2024.
Iswandi menjelaskan, proses Pilkada Abdya 2024 berlangsung tanpa adanya sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapkan ini baru dilakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, setelah keluarnya surat registrasi perkara dari MK,” sebutnya.
Ditambahkan, terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Abdya terpilih, tak lagi menjadi ranah pihaknya melainkan menjadi kewenangan DPRK bersama Pemkab Abdya kedepan.
"Demikian juga halnya, jadwal dan mekanisme proses pelantikan, sejauh ini kami belum mengetahuinya dan itu menjadi ranahnya DPRK," ujarnya.
Penetapan pasangan dengan Tagline Arah Baru Abdya Maju itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Abdya Nomor: 16 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya terpilih Pilkada 2024, yang dibacakan lansung oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi dan didampingi para komisioner lainnya.