Soal Penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh, Akademisi FH Universitas Abulyatama Buka Suara

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 21 April 2025 | 15:25 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Jummaidi Saputra. (Realitasonline.id/Dok)
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Jummaidi Saputra. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonlin.id - BANDA ACEH | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Jummaidi Saputra beri respon positif terhadap gerakan dan upaya Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal dalam menegakkan Syariat Islam.

Jummaidi Saputra mengapresiasi langkah Wali Kota Banda Aceh Illiz yang turun langsung melakukan razia ke hotel dan tempat hiburan di Banda Aceh.

Serta menjaring sejumlah pelaku jarimah seperti mesum, khalwat, khamar, prostitusi, hingga narkoba.

Baca Juga: BRI Peduli Kantor Cabang Medan Thamrin Berikan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu melalui Yayasan Santri Berbuat Indonesia

Gebrakan ini memang sudah lama dinantikan sejak pelantikan Illiza sebagai Wali Kota Banda Aceh.

Tindakan ini memberikan dampak besar bagi penegakan syariat Islam di Aceh, menghidupkan kembali marwah syariat, dan meningkatkan kepercayaan diri para aparat penegak hukum, khususnya di bidang syariat Islam.

Ini adalah aksi yang sangat patut untuk diapresiasi, ujar Jummaidi dalam keterangannya, Sabtu 19 April 2025.

Menurutnya, penegakan syariat Islam juga harus didukung penuh oleh kepala daerah.

Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah memiliki kekuasaan untuk memastikan hukum terlaksana dengan efektif.

Baca Juga: Jalani Peran sebagai Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu Bangga bisa dekat dengan warga Sumatera Utara

Mungkin kita pernah mendengar adagium bahwa Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Dalam pelaksanaannya, hukum tidak dapat dijalankan tanpa kekuasaan yang memaksa, jelasnya.

Lebih lanjut Jummaidi menjelaskan secara yuridis, dasar hukum penerapan syariat Islam dan Qanun Jinayat di Aceh sangat kuat.

Di antaranya, Pasal 3 ayat (2) UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang menyatakan bahwa salah satu keistimewaan Aceh adalah dalam penyelenggaraan kehidupan beragama.

Begitu pula dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 ayat (1) menyebutkan bahwa syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh mencakup akidah, syariah, dan akhlak, yang kemudian diperkuat dengan qanun sebagai aturan pelaksanaannya.

Sedangkan secara historis, sambungnya, Aceh juga memiliki jejak kuat dalam penegakan hukum, seperti pada masa Sultan Iskandar Muda yang menghukum mati putranya Meurah Pupok karena melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X