Bupati Aceh Tengah Resmi Larang Tangkap Ikan Gunakan Alat Modern di Danau Laut Tawar, 25 Unit Dibongkar

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 9 Mei 2025 | 17:31 WIB
Pemerintah Kecamatan Kebayakan saat melakulan pembongkaran Cangkul Padang di Dusun Lelabu Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Kamis (9/5/2025). (Realitasonline.id/ADI)
Pemerintah Kecamatan Kebayakan saat melakulan pembongkaran Cangkul Padang di Dusun Lelabu Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Kamis (9/5/2025). (Realitasonline.id/ADI)

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan melarang penangkapan ikan menggunakan alat Cangkul Padang dan Dedem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian ekosistem danau serta perlindungan sumber daya perikanan terutama pelestarian ikan endemik asli yakni Depik, dan lainnya. (ADI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X