Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan melarang penangkapan ikan menggunakan alat Cangkul Padang dan Dedem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian ekosistem danau serta perlindungan sumber daya perikanan terutama pelestarian ikan endemik asli yakni Depik, dan lainnya. (ADI)