Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali temukan bangunan bermasalah di saat menggelar kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), di sejumlah wilayah di Kota Padangsidimpuan, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari sejumlah dasar hukum, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Kota Padangsidimpuan terkait bangunan gedung dan penggunaan jalan.
Kegiatan dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kota Padangsidimpuan, meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Kelurahan Panyanggar, Sadabuan, dan Losung Batu) serta Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru (Kelurahan Hutaimbaru).
Baca Juga: Wali Kota Letnan Dalimunthe Ajak Petani Tingkatkan Produksi Cabai
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar didampingi para ASN, serta personel Tim Gakda Satpol PP melakukan pengawasan yang difokuskan pada kepatuhan perizinan bangunan gedung (IMB/PBG) serta penggunaan badan jalan untuk penyimpanan material bangunan.
Dalam operasi tersebut ada sejumlah temuan dari petugas yakni, di Jalan Panyanggar Lk.III Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yaitu bangunan milik Sani, yang diketahui belum memiliki IMB/PBG dan bangunan milik Dedek Hermansyah, yang diketahui masih dalam proses pengurusan izin.
Disitu, tim menghimbau agar kelengkapan administrasi segera diurus oleh pemilik bangunan dan setelah izin selesai, segera dipajang di depan bangunan.
Baca Juga: Wali Kota Letnan Dalimunthe Ajak Petani Tingkatkan Produksi Cabai
Kemudian bangunan milik Dawa Market, di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Meski bangunan tersebut sedang dalam proses renovasi, namun tidak memiliki IMB/PBG. Disitu, tim tetap menghimbau pemilik agar tertib administrasi.
Bangunan milik Toko Adek Seragam di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang terpantau aktivitas pembangunan sedang ditunda. Tim menyampaikan pesan kepada pihak terdekat agar pemilik segera menindaklanjuti legalitas bangunan tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan edukasi terhadap pemilik bangunan Fery yang meletakkan material seperti pasir dan kerikil di badan jalan Sudirman Kelurahan Hutaimbaru.
Tim menegaskan, penempatan material di badan jalan dapat membahayakan pengendara dan menghambat lalu lintas. Pemilik diminta segera memindahkan material ke lokasi yang aman dan sesuai aturan.
Baca Juga: Wakapolres Tapsel Kompol Rapi Pinakri Sabet Medali di Kapolda Cup 2025
Usai kegiatan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran Perda dan mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan.