"Penegakan Perda adalah tugas utama kami. Setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan kami pantau dan tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami berharap masyarakat memahami pentingnya legalitas bangunan, tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tapi juga demi keselamatan dan tertib lingkungan kota, " ujar Kasat
Kasat juga mengingatkan meletakkan material bangunan di badan jalan merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan pengendara dan mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, kami minta masyarakat segera menertibkan diri sebelum ada tindakan lebih lanjut dan kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan melalui penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kita harapkan ke depan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan dan tertib lingkungan semakin meningkat, ” terangnya. (RI)