MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan Keuchik di Aceh, Dosen USK: Wujud Nyata Kekhususan Aceh

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Teuku Muttaqin
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Teuku Muttaqin


Realitasonline.id - Banda Aceh | Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Teuku Muttaqin Mansur, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan Keuchik di Aceh menjadi 8 tahun.

Menurutnya, putusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat di Aceh.

"Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh," kata Teuku Muttaqin dalam siaran tertulisnya.

Baca Juga: Lagi, 4 Pria di Babahrot Abdya Tertangkap Pakai Sabu

 

Putusan MK ini, lanjutnya, juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh dan menjadi kado ke 20 tahun damai Aceh.

"Bila kita turun ke masyarakat, justru yang menghendaki putusan jabatan 8 tahun lebih banyak elit pemerintahan Gampong, bukan masyarakat pada umumnya, kata Muttaqin.

Teuku Muttaqin berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas dan kemajuan di Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan dalam segala bidang bagi masyarakat Aceh.

 

Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Laporkan Pengaduan ke Polda Sumut Terkait UU ITE

 

Untuk itu, Teuku Muttaqin juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah turut menjaga marwah Aceh demi keberlanjutan damai Aceh melalui putusan dimaksud.

"Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati. Ini merupakan wujud nyata kekhususan Aceh," tambah Teuku Muttaqin yang juga Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat di Universitas Syiah Kuala.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gandeng Pemdes Sigulang Sosialisasi Anti Pungli

Muttaqin mengucapkan selamat kepada seluruh Keuchik dan masyarakat di Aceh atas putusan MK ini. Ia berharap mereka dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan pelaksanaan kehidupan adat masyarakat di desa atau Gampong masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X