Tolak Perpanjang Masa Jabatan Keuchik di Aceh, MK Dinilai Jaga Marwah UUPA

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Ketua Bidang PAPDESI Mukhlis SHI di Blangpidie
Ketua Bidang PAPDESI Mukhlis SHI di Blangpidie


Realitasonline.id – Abdya | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan lima keuchik (Kepala Desa) dari Aceh.

Putusan ini menegaskan bahwa masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh tetap enam tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua Bidang Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Mukhlis, SHI melalui siaran pers kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) menyebutkan kalau langkah MK ini sebagai kado terindah dua dekade perdamaian Aceh. Dimana, secara tidak langsung, MK telah menjaga marwah dan melindungi hak UUPA sesuai dengan perdamaian Aceh.

“Hakim Konstitusi telah memutus dengan keberanian dan integritas, menjaga marwah Aceh melalui landasan UUPA. Ini bukan hanya putusan hukum, tapi pernyataan politik kebangsaan bahwa pusat menghormati kekhususan Aceh,” ujar Mukhlis di Blangpidie.

Baca Juga: MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan Keuchik di Aceh, Dosen USK: Wujud Nyata Kekhususan Aceh

 

Mukhlis yang berdomisili di Padang Raya Bruek, Desa Ladang Tuha Satu, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu menilai, putusan tersebut merupakan wujud nyata hukum progresif—yakni hukum yang hidup dan berkembang untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.

“MK tidak hanya melihat teks, tetapi juga konteksnya. Perdamaian Aceh lahir dari kesepakatan politik yang dikunci dalam wujud UUPA. Mengubahnya secara serampangan berarti merusak fondasi yang telah dibangun dengan darah, air mata, dan pengorbanan rakyat Aceh itu sendiri,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Lagi, 4 Pria di Babahrot Abdya Tertangkap Pakai Sabu

 

Dalam perspektif restorative justice, keputusan ini bukan sekadar mempertahankan aturan, tetapi memastikan harmoni sosial tetap terjaga. “Kekhususan Aceh adalah bagian dari proses penyembuhan luka sejarah. Hukum harus memelihara, bukan mengoyak,” tambah pria humoris tersebut.

Meski mengapresiasi putusan MK itu, Mukhlis juga memberi catatan bahwa masa jabatan enam tahun cukup panjang. Ia mengusulkan keseragaman dengan masa jabatan kepala daerah yang lima tahun, demi memastikan pemimpin gampong selalu dekat dengan rakyat dan kinerjanya mudah dievaluasi.

“Dengan periode yang lebih singkat, pengabdian akan lebih berhati-hati, keputusan lebih terukur, dan rakyat bisa lebih cepat mengganti jika pemimpin tak lagi amanah. Artinya ada regenerasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X