Anggaran Pemberantasan Narkoba dan Literasi Buku Dari DD Tahun 2025 di Aceh Tenggara Tuai Sorotan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 4 Februari 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi gambar dari dana desa (DD) tahun 2025 di Aceh Tenggara. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar dari dana desa (DD) tahun 2025 di Aceh Tenggara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | Di Aceh Tenggara, titip menitip soal program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat terus tumbuh subur.

Padahal program itu diyakini hanya landang kepentingan bagi oknum-oknum elit di wilayah setempat, di Dana Desa (DD) tahun 2025 kembali ditemukan adanya program titipan di tengah jalan.

Padahal program tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah dusun (Musdus) di tingkat desa dan Musyawarah Kecamatan (Muscam), namun tiba-tiba program pemberantasan narkoba sekala kute dan pembelian buku literasi desa itu muncul seketika.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tekankan Inovasi dan Event untuk Dongkrak Pariwisata

Program untuk pemberantasan narkoba sekala kute dan pengadaan Literasi buku kute pada tahun 2025 benar ada kata salah seorang kepala desa yang engan namanya disebut kepada realitasonline.id pada (04/02/2026).

Lanjutnya, basar anggaran untuk program pemberantasan narkoba sekala kute mulai dari Rp 15 juta hingga 20 juta rupiah, kemudian untuk pengadaan Literasi buku kute sebesar Rp 7 juta rupiah perdesa.

Padahal program ini tidak pernah kami bahas dalam Musdus, Muscam atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tapi program ini masuk di tengah jalan menjadi skala prioritas singkatnya.

Baca Juga: Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Pembangunan Daerah Sejalan Dengan Kebijakan Nasional

Disisi lain, DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian mengatakan, program titipan di dana desa tahun 2025 ini diduga ditunggangi oleh oknum pejabat teras, guna mecari keuntungan pribadi dan golongan.

Program ini asli titipan oknum pejabat teras yang muncul di tengah perjalanan DD yang dikoordinir oleh oknum camat.

Gegoh mengaku, informasi yang diterimanya, bahwa, program titipan tersebut seperti, pembelian buku Literasi desa di bandrol Rp 6-7 juta per desa dan pemberantasan narkoba sekala kute sebesar Rp 15-20 juta rupiah yang tersebar di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara, informasi ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun tangan dan melakukan lidik terhadap perihal program titipan Dana Desa tahun 2025 yang dianggap program oknum elit di 385 Desa.

Baca Juga: Viktor Siagian: Februari Hingga Maret Kementan Action Tangani Lahan Pertanian yang Rusak

Diyakini, hal tersebut sudah menyalahi Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur tata cara dan proses pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Sehingga program ini seringkali dianggap sebagai program titipan karena tidak melalui proses perencanaan dan musyawarah desa, sejatinya, hal ini menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan kebutuhan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X