Usai Tahan 2 Tersangka, Jaksa Bakal Bidik Aktor Lain dibalik Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es DKP Abdya

photo author
Syahrizal RO, Realitas Online
- Selasa, 24 Februari 2026 | 22:04 WIB
Foto: Penyidik Kejari Abdya menggiring 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan pabrik es DKP Abdya ke  mobil tahanan Kejaksaan, untuk dibawa dan dititip di Lapas Kelas II Blangpidie. Selasa (24/2/2026)
Foto: Penyidik Kejari Abdya menggiring 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan pabrik es DKP Abdya ke mobil tahanan Kejaksaan, untuk dibawa dan dititip di Lapas Kelas II Blangpidie. Selasa (24/2/2026)
 
 
Realitasonline.id - Abdya | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), tentunya tidak berhenti pada penetapan dua tersangka saja atas dugaan korupsi  pengembangan pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
 
Penyidik menegaskan, bahwa pengusutan perkara itu tidak akan berhenti di dua tersangka, bisa kemungkinan akan lahir tersangka baru.
 
Kepala Kejari Abdya, Kardono SH MH, didampingi jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (24/2/2026) menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus menggali lebih dalam tentang alur anggaran dan peran masing-masing pihak dalam proyek tahun anggaran 2015 hingga 2017 tersebut. 
 
 
“Setelah penetapan dua tersangka, kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucap Kardono tegas.
 
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial TAG, Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie untuk kepentingan penyidikan.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Dari hasil perhitungan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp715.235.705.
 
Proyek pabrik es berkapasitas 30 ton itu sejatinya dirancang untuk menopang sektor perikanan dan meningkatkan kualitas hasil tangkapan nelayan di wilayah Abdya. Mirisnya, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.
 
Kardono menerangkan, berkas perkara kedua tersangka saat ini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum (JPU). Di sisi lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang turut andil dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
 
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut proyek strategis daerah yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. 
 
Komitmen kejaksaan untuk membidik pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
 
Kajari Abdya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” demikian tambah Kardono.(Zal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahrizal RO

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X