Terhambat Sejak 2018, RTRW Bireuen Berhasil Dituntaskan Bupati Mukhlis

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 16 April 2026 | 21:14 WIB
Bupati Bireuen, H. Mukhlis (kanan) diabadikan bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Dokumen Realitas.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis (kanan) diabadikan bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Dokumen Realitas.

Sejak Januari 2025 penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses, hingga mendapat persetujuan Presiden melalui Mensesneg, sampai ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Namun, berdasarkan PP 21/2001, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW maksimal 15 hari setelah Permen ATR/BPN ini ditetapkan. (AJ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X