Blangpidie – realitasonline.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (14/2) memberikan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) kepada puluhan tenaga pendidik perwakilan dari sejumlah sekolah yang tersebar dalam kabupaten setempat.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya, Zedi Syahputra ST MSi saat membuka kegiatan dimaksud yang berlangsung di aula Bappeda setempat mengatakan, KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak. Upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dinilai ampuh untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak, termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam KHA.
Daerah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang KHA. Kegiatan yang dilaksanakan DPMP4 Abdya ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab daerah untuk mensosialisasikan hak anak kepada para penyedia layanan dan tenaga pendidik anak sehingga anak dapat terpenuhi haknya serta terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan dan eksploitasi.
Sebagaimana diketahui bersama Abdya telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak pada tahun 2022 lalu. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Begitu juga di Abdya, sebagai wujud kepedulian dan perhatian yang besar pemerintah kepada anak, maka Pemkab Abdya terus berbenah sehingga pemenuhan hak anak dalam bingkai KLA dapat terlaksana untuk mewudjudkan Abdya menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya khusus untuk memperjuangkan hak-hak anak, sehingga diperlukan peran serta dan dukungan dari semua pihak termasuk tenaga pendidik yang saban hari bersama dengan peserta didik. Ikutilah kegiatan ini dengan serius dan aplikasikan ilmu yang diperoleh di sekolah masing-masing,” imbuhnya.
Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPPA Provinsi Aceh, Amrina Habibi SH, MH dikesempatan yang sama mengatakan, sangat perlu dilaksanakan KHA sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasi substansi KHA dan memberikan dorongan kepada peserta dan semua pemangku kepentingan untuk mencapai kabupaten layak anak.
Sejauh ini Abdya sangat produktif dalam meningkatkan kapasistasnya dan menjalankan aksi yang lebih nyata sebagai KLA. Karenanya, semua sekolah yang mengikuti kegiatan KHA ini bisa menjadi sekolah ramah anak.