Blangpidie - Realitasonline.id| Pemkab Abdya (Aceh Barat Daya) dua tahun berturut-turut meraih penghargaan KLA (kabupaten layak anak) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Penghargaan yang diberikan tepat pada hari anak nasional itu merupakan yang kedua kali setelah pada tahun lalu (2022) juga mendapat penghargaan KLA kategori pratama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni Muliana, Minggu (23/7/2023), membenarkan Pemkab Abdya meraih penghargaan KLA yang kedua kali.
Baca Juga: Miris, Cari Dana Perayaan 17 Agustus di Deli Serdang 'Ngemis' di Jalan-jalan
Penghargaan tersebut diperoleh atas kerjasama semua pihak yang telah mendukung program KLA di Abdya.
“Kerja keras bersama telah membawa Pemkab Abdya kembali memperoleh penghargaan ini dan merupakan bentuk komitmen Pemkab Abdya, partisipasi masyarakat, dunia usaha dan media dalam pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Pengumuan raihan penghargaan KLA itu berlangsung dalam acara penganugerahan penghargaan kabupaten/kota layak anak tahun 2023 yang di selenggarakan oleh Kementerian PPPA di Semarang.
Baca Juga: Kejari Belitung Timur Gelar Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan penerima penghargaan ini telah dilakukan penilaian secara objektif, bahkan dalam tahun ini terjadi peningkatan jumlah KLA.
Dia berpesan agar kabupaten/kota yang mendapat penghargaan ini untuk dijaga dan terus ditingkatkan sehingga kedepan lebih baik lagi dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain yang belum masuk kategori.
Sebuah kabupaten dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak yang diukur dengan 24 indikator KLA.
Di antaranya, tiga indikator penguatan lembaga yang terdiri dari Peraturan Daerah KLA, terlembaga KLA dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media.
Serta 21 indikator yang tersebar pada 5 kluster substantif konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.