“Selama ini kita melakukan pengujian menggunakan Rapid Test, dilakukan sebanyak dua kali untuk menentukan apakah pasien tersebut terpapar Corona (Covid-19) atau tidak. Tapi sekarang sudah bisa dilakukan Swab PCR. Ini yang pertama di Sumut. Hari ini resmi kita buka, ke depan kita akan lebih cepat mengetahui seseorang terpapar Covid-19 sebelum masa inkubasinya selesai,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Salah satunya berada di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU). Bahkan untuk pengujian sampel laboratorium tidak dipungut biaya. “Di sini saya sampaikan bahwa pemeriksaan dengan metode Swab PCR tidak akan dipungut biaya alias gratis. Jadi pihak rumah sakit yang merujuk kesini jangan coba-coba berani memungut biaya dari pasien yang ada di daerah. Hari ini sudah masuk 40 sampel untuk diperiksa,” ucap Runtung Sitepu, Rektor USU.
Untuk proses waktu pengujian, Runtung mengatakan, hanya butuh waktu 24 jam untuk dapat mengetahui hasilnya, apakah pasien tersebut positif terpapar Covid-19. “Riilnya kita hanya membutuhkan waktu 4 jam saja. Namun karena juga diperlukan waktu untuk mengirim sampelnya ke sini, maka kita genapkan membutuhkan waktu 24 jam untuk mendapatkan hasil agar dilaporkan ke Litbangkes yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Tidak hanya RS USU, Sumut juga telah memiliki lab PCR lain yaitu RS Haji Adam Malik Medan.
Perlindungan terhadap garda terdepan penanganan Covid-19 yakni tenaga kesehatan sangatlah penting dan utama. Tenaga kesehatan yang menganani pasien Covid-19 mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit pastilah membutuhkan alat pelindung diri agar tidak tertular Covid-19. GTPP telah mendistribusikan ribuan alat pelindung diri ke seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Tidak sampai disitu, agar ketersediaan APD bagi tenaga kesehatan di Sumut terjaga, Gubernur telah memesan 56.000 rapid test dan 100.000 masker N95. Untuk selanjutnya didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota. “Saya akan berikan hingga ke Puskesmas yang ada di kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya.
-ubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membagikan secara simbolis tempat cuci tangan portabel ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan, di pelataran Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman 41 Medan, Senin (30/3/2020). (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)
Gubernur juga telah mengeluarkan kebijakan hingga surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat. Gubernur menginstruksikan agar melakukan aktivitas belajar dari rumah untuk sekolah-sekolah mulai tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Kemudian pada 30 Maret GTPP memperpanjang masa darurat bencana sekaligus menaikan status menjadi menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.
Gubernur telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tempat industri pariwisata. Adapun tempat-tempat yang diharapkan ditutup di antaranya bioskop, karaoke, bar, panti pijat, spa, biliar, diskotik dan tempat yang berhubungan dengan tempat wisata. Penyelenggara Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) seperti hotel juga diimbau untuk menunda sementara kegiatan keramaian sampai batas waktu yang tidak ditentukan.