Mereka juga menyoroti persoalan lingkungan dan tata kota, termasuk penanggulangan banjir, pengelolaan sampah, serta penataan ruang terbuka hijau yang dinilai masih belum terintegrasi dengan baik.
“Setiap pengurangan maupun penambahan anggaran di OPD terkait harus mempertimbangkan aspek lingkungan agar pembangunan tidak hanya berorientasi fisik tetapi juga berkelanjutan,” jelas Sri Rezeki.
Pada akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.(*)