Kurangnya Pemahaman Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat yang dinilai tidak paham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 menggarisbawahi bahwa masih banyak pejabat publik yang belum memahami atau mengabdikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan UU KIP.
Hal ini ini tercermin dari penolakan pemberian informasi yang tidak tepat, penggunaan alasan pengecualian yang tidak relevan, hingga tidak tersedianya pejabat atau mekanisme untuk memfasilitasi permintaan informasi publik oleh masyarakat. Ujungnya menghambat partisipasi masyarakat dan praktik good governance.
Kunci dari good governance adalah keterbukaan informasi publik. Jika pejabat tidak memahaminya, tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan akan sulit tercapai.
Baca Juga: Opini Rismanto Jayanegara Purba: Menyentuh Akar Masalah Tuntutan Profesionalisme Polri
Menuntut Etika dan Tanggung Jawab
Sudah saatnya masyarakat menuntut standar etika yang lebih tinggi dari para pejabat. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk menjawab pertanyaan wartawan dengan jujur, terbuka, dan tepat waktu. Jika tidak, bagaimana rakyat bisa menilai kebijakan? Bagaimana kontrol publik bisa berjalan?
Diam bukan emas jika menyangkut urusan publik. Pejabat yang tidak mau bicara adalah pejabat yang lupa siapa yang memberinya kekuasaan.
Akhirnya, kebanyakan kalau sudah digiring kenakan baju oranye, barulah tersenyum pahit dan melambaikan tangan ke arah wartawan, nasi sudah jadi bubur.