Dengan adanya polemik penerapan pidana mati terhadap koruptor, kami selaku mahasiswa USU ingin mengetahui bagaimana tanggapan mahasiswa baru USU angkatan 2020 terhadap kasus diatas dengan mengajukan beberapa pernyataan sebagai bentuk tanggapan terhadap kasus tersebut dengan jumlah sampel 53 orang yang diambil secara acak dan diperoleh :
1. Data rasio responden yang diperoleh terhadap pernyataan tidak mendukung Hukum pidana korupsi yang ada diperoleh bahwa 61% memilih opsi sangat setuju, 33% memilih opsi Setuju, 5% memilih opsi tidak setuju, dan 1% memilih opsi sangat tidak setuju.
2. Data rasio respon terhadap pernyataan Mendukung Pidana Mati bagi Pelaku Korupsi diperoleh bahwa 42% memilih opsi sangat setuju, 37% memilih opsi Setuju, 15% memilih opsi tidak setuju, dan 6 % memilih opsi tidak setuju.
Dengan memperhatikan sejumlah data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa mayoritas sampel dari mahasiswa baru USU menyatakan bahwa hukum pidana korupsi yang sudah ada dinilai tidak efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan mendukung penerapan pidana mati dilakukan bagi pelaku korupsi sebagai solusi guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi. (*)
Penulis adalah mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Administrasi Bisnis.