Masih dipandangan penulis,melihat pendeta sebagai tokoh agama memiliki peran strategis karena dirinya memimpin secara kolektif kolegial dalam sebuah forum keagamaan. Sebagai panutan umat,tokoh agama memiliki posisi lebih tinggi dari umat menjadi potensi menggugah umatnya anti kekerasan seksual.
Tulus Sibuea, S.Sos seorang jurnalis di Tapanuli Utara ditengah bincang ringan dengan penulis sekitar peran tokoh agama menyikapi kasus asusila daerah ini, berpendapat bahwa langkah kongkret yang dapat dilakukan oleh tokoh agama menyusun program pencegahan, pemulihan, dan pendampingan kepada korban untuk ditawarkan kepada pemerintah daerah.
Rembuk tokoh agama mendesak sebagai bentuk tanggungjawab moral menyikapi kasus krusial seperti kekerasan seksual terhadap anak,pungkas Tulus.
TerpentingĀ pemerintah daerah yang paling berkompeten, boleh mengundang para tokoh agama di daerah berembuk menelorkan langkah-langkah pencegahan sehingga kedepannya kasus asusila dan kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang. Ini setidaknya menurut penulis.*** Horas Tapanuli Utara.