Zakat dan Kedudukannya.Menurut bahasa, zakat artinya menyucikan, tumbuh atau berkembang. Sedangkan menurut istilah fiqh, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada orang- orang yang berhak menerimanya.
Sedangkan zakaat profesi menurut Yusuf Qardhawi, zakat yaang dikenakan pada tiap-tiap pekerjaan ataau kehlian profesional tertentu baik yaang dilakukan sendiri maupun bersamaa orang lain yang mendatangkan penghasilan uang dan memenuhi nisab.
Sedangkan kedudukan zakat, pertama untuk menunaikaan kewajiban kepada Allah SWT. Menunaikan zakat merupakan rukun Islam. Keislaman seorang muslim akan termutilasi seperlima jika tidak mengeluarkan zakat padaahaal dia mampu. Kedua, mengeluarkan zakat berarti membersihakan dan menyucikaan harta yang dimiliki sehingga berkah digunakan dan dikonsumsi keluarga.
Baca Juga: PCNU Langkat Kutuk Keras Perusakan Rumah Kades, Tangkap Segera Pelakunya
Ketiga, zakat sebagai media silaturrahim antara muzakki (yang berzakat) dan mustahiq (yang berhak menerima). Keempat, zakat sebagai media pembangunan kesejahteraan umat dan bangsa. Karena manakala umat maju dengan dana zakatnya maka bangsa juga akan maju.
Kelima, zakat berfungsi sebagaimana infaq dan sedekah, mengundang lebih banyak lagi rezeki dari Allah, menyehatkan tubuh, melapangkan fikiran dan menyelamatkan hidup di dunaia dan akhirat.
Perintah Mengeluarkan Zakat. Alquran Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dri harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.
Dapat dilihat juga dalam surat Albaqarah 267 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari bumi untukmu…”. Juga dalam hadis Bukhari Muslim: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir diantara mereka”.
Problematika Zakat Dalam Masyarakat. Problematika zakat hari ini diantaranya masih ada masyarakat yang tidak mau mengeluarkan zakat hartanya maupun zakat profesinya.
Mereka beranggapan bahwa yang wajib dizakati hanya hasil pertanian yang merupakan makanan pokok. Sedangkan hasil pertanian yang tidak dapat dikonsumsi bendanya tidak wajib dizakati. Demikian juga tentang zakat profesi masih banyak yang enggan mengeluarkannya.
Baca Juga: Dirut PT Takabeya Perkasa Group Safari Ramadhan ke Belasan Masjid di Bireuen
Sungguh tidak masuk akal jika para petani moderen dan para profesional tidak wajib zakat sedangkan petani sawah wajib. Sebuah analisis “Seorang petani di sawah menanam padi, sebelum menanam dia terlebih dahulu menyemai bibit padi seraya menyiapkan lahan pertanian dengan menyemprotkan herbisida, lalu menebas lahan, membersihkan, menajak dan membajak sawahnya.
Setelah itu bibit yang telah disemaipun dicabut dan ditanam. Setelah beberapa bulan padi dipupuk, dijaga dan disemprotkan insectisida pencegah hama. Setelah keluar bulir padi dan menjadi butiran beras, mengawasinya secara rutin dari unggas dan hewan perusak lainnya. Setelah tiba waktu panen, petani memanennya baik secara manual maupun menggunakan bantuan mesin.
Selanjutnya dipisahkan padi yang berisi dan sekam lalu padi dijemur. Setelah padi kering selanjutnya si petani mengeluarkan zakatnya lima persen dari 750 kg gabah gilang (nisab Gabah irigasi). Jika gabah kering giling dihargai 7000/kg maka pendapatan petani 750 kg X Rp. 7000 =Rp. 5.250.000. Lalu si petani mengeluarkan 5% dari Rp. 5.250.000 yakni Rp. Rp. 262.500 untuk zakat.