Realitasonline.id | Iktikaf memiliki arti yaitu berdiam diri atau menetap di masjid dalam rangka mencari keridaan Allah serta bermuhasabah atas segala perbuatan yang dilakukan.
Karena dalam konteks ini adalah menetap di masjid maka seseorang dikatakan batal iktikafnya jika meninggalkan masjid.
Dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 187 diterangkan tentang iktikaf.
مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Wanita Haid Bisa Meraih Lailatul Qadar dengan Amalan Ini
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA keterangan iktikaf adalah Sebagai berikut.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ [رواه مسلم]
"Nabi SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat." (HR Muslim).
Berdasarkan dua dalil di atas telah jelas keutamaan serta pentingnya pelaksanaan ibadah iktikaf ini.
Hukum dari iktikaf sendiri adalah sunnah muakkad.
Dilansir dari kanal YouTube Muslimah Hijarah ID, Ustaz Adi Hidayat menerangkan etika-etika yang harus dipatuhi untuk memaksimalkan ibadah iktikaf di masjid.
Baca Juga: Siap-siap! Rekrutmen BUMN Segera Dibuka, Erick Thohir Ajak Milenial dan Gen Z Mendaftar
Sebagai pembuka dari penyampaian materinya Ustaz Adi Hidayat menyampaikan terkait dengan etika dalam beriktikaf di masjid.