Enaknya Jadi PNS, Batas Usia Pensiunan Dipersingkat tapi Tetap Dapat Tunjangan, Pak Jokowi Emang Top

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 21:14 WIB
Ilustrasi PNS  (Realitasonline.id/ Instagram)
Ilustrasi PNS (Realitasonline.id/ Instagram)

Realitasonline.id | Akhirnya Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS.

Bukan lagi berada di usia 60 ataupun 65 tahun, kini PNS telah memiliki batas usia pensiun yaitu 50 tahun.

Tentunya dengan usia 50 tahun berdasarkan aturan yang disahkan oleh Jokowi ini maka usia pensiun PNS kini makin singkat dari sebelumnya.

Baca Juga: Hati-hati Foto di Prancis Bisa Kena Denda Rp4.8 Miliar, Kalau Nggak Ngaku Pakai Filter

Pada umumnya, seluruh PNS memiliki batas usia pensiun yang terbagi menjadi tiga kelompok.

PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda akan pensiun di usia 58 tahun.

Untuk PNS yang pensiun di usia 60 tahun adalah PNS yang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Album FML Seventeen Raih Penjualan Tertinggi Dalam Sejarah Musik Korea

Sementara bagi PNS yang pensiun di usia 65 tahun yaitu PNS yang sedang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Terkait batas usia pensiun PNS juga telah dijelaskan pada aturan tersebut.

Aturan yang disahkan oleh Jokowi ini menjelaskan bahwa pensiun akan dipersingkat usia pensiunnya menjadi 50 tahun.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Cara Mengecek Kartu BPJS Aktif atau Tidak

Di mana dijelaskan bahwa PNS akan pensiun di usia 50 apabila memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X