Enaknya Jadi PNS, Batas Usia Pensiunan Dipersingkat tapi Tetap Dapat Tunjangan, Pak Jokowi Emang Top

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 21:14 WIB
Ilustrasi PNS  (Realitasonline.id/ Instagram)
Ilustrasi PNS (Realitasonline.id/ Instagram)

Tak sampai disitu, PNS tersebut juga akan bisa pensiun di usia 50 tahun bila terkena perampingan organisasi dari pemerintah.

Jika PNS tersebut sedang terkena perampingan dan tidak dapat lagi diberikan kepada instansi pemerintahan, maka PNS tersebut secara resmi dipensiunkan di usia 50 tahun.

Namun, PNS tersebut tak perlu khawatir, pasalnya meski telah dipensiunkan pada usia 50 tahun, PNS tersebut juga akan tetap dapatkan dana pensiun dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Cara Mengecek Kartu BPJS Aktif atau Tidak

Adapun PNS yang belu genap 50 tahun dan masa kerja yang belum mencapai 10 tahun lalu terkena perampingan organisasi.

Maka akan diberi uang guna menunggu paling lama 5 tahun, dan jika belum juga mendapatkan instansi selama 5 tahun, maka akan dipensiunkan dini oleh pemerintah.

Kemudian juga akan diberikan dana pensiun, tapi saat PNS tersebut telah mencapai usia 50 tahun. (TRI/AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X