Tak sampai disitu, PNS tersebut juga akan bisa pensiun di usia 50 tahun bila terkena perampingan organisasi dari pemerintah.
Jika PNS tersebut sedang terkena perampingan dan tidak dapat lagi diberikan kepada instansi pemerintahan, maka PNS tersebut secara resmi dipensiunkan di usia 50 tahun.
Namun, PNS tersebut tak perlu khawatir, pasalnya meski telah dipensiunkan pada usia 50 tahun, PNS tersebut juga akan tetap dapatkan dana pensiun dari pemerintah.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Cara Mengecek Kartu BPJS Aktif atau Tidak
Adapun PNS yang belu genap 50 tahun dan masa kerja yang belum mencapai 10 tahun lalu terkena perampingan organisasi.
Maka akan diberi uang guna menunggu paling lama 5 tahun, dan jika belum juga mendapatkan instansi selama 5 tahun, maka akan dipensiunkan dini oleh pemerintah.
Kemudian juga akan diberikan dana pensiun, tapi saat PNS tersebut telah mencapai usia 50 tahun. (TRI/AY)