Realitasonline.id | Sebanyak enam ribuan kuota calon jemaah haji belum terisi sampai batas akhir pelunasan pada 12 Mei 2023. Kementerian Agama pun kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 selama sepekan, yakni hingga 19 Mei 2023.
"Perpanjangan waktu pelunasan, mungkin hingga 19 Mei 2023, tapi SK-nya memang belum ditandatangani," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah Yunus melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, perpanjangan waktu pelunasan haji reguler dimungkinkan selama tiga hingga lima hari kerja.
Baca Juga: Gregoria: Harus Lebih Optimis di Perempat Final Piala Sudirman 2023
Surat edaran perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut baru akan dikeluarkan Minggu (14/5/2023).
Perpanjangan waktu itu untuk memberikan kesempatan jemaah melakukan pelunasan.
"Fokus kami saat ini, pertama, memang memenuhi dulu kuota reguler yang hanya tinggal enam ribu sekian. Jadi, kita kejar dulu itu," jelasnya.
Menurut Hilman, banyak faktor yang memengaruhi belum terpenuhinya kuota reguler tersebut.
Di antaranya, calon jemaah haji memang tidak siap, baik dari sisi alasan pekerjaan maupun ekonomi.
Kemudian, faktor sakit, meninggal, maupun hamil yang juga cukup banyak jumlahnya. Termasuk sempat adanya gangguan sistem perbankan di BSI.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.